Jakarta - Polda Bengkulu berupaya melakukan penangkapan terhadap penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menilai upaya itu tidak tepat saat ini.
"Adalah tidak tepat jika ada tindakan untuk memproses penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan atas dugaan kasus penganiayaan 8 tahun lalu saat ini tidak tepat, timing-nya tidak tepat dan caranya pun tidak tepat," ujar SBY dalam jumpa pers Istana Negara, Jalan Medan MErdeka Utara, Jakarta, Senin (8/10/2012)
SBY menegaskan jika merujuk pada UUD, disebutkan setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum adalah sama. Inilah prinsip equality, jika terbukti ada pelanggaran hukum, mestilah hukum itu ditegakkan kepada siapapun, apakah terhadap Presiden, menteri, anggota DPR, anggota Polri, gubenrur, anggota KPK, bahkan wartawan. Menurutnya, semuanya bersamaan kedudukan di dalam hukum.
Karena itu, lanjut SBY, janganlah upaya memproses penegakan hukum terhadap anggota KPK selalu divonis sebagai upaya kriminalisasi terhadap KPK. Begitupun sebaliknya, jika dilakukan proses hukum terhadap anggota polri yang tersangkut masalah hukum. (detik.com)
"Motivasinya harus berangkat dari niat baik, keadilan dan ketentuan UU yang berlaku," tuturnya.
"Adalah tidak tepat jika ada tindakan untuk memproses penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan atas dugaan kasus penganiayaan 8 tahun lalu saat ini tidak tepat, timing-nya tidak tepat dan caranya pun tidak tepat," ujar SBY dalam jumpa pers Istana Negara, Jalan Medan MErdeka Utara, Jakarta, Senin (8/10/2012)
SBY menegaskan jika merujuk pada UUD, disebutkan setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum adalah sama. Inilah prinsip equality, jika terbukti ada pelanggaran hukum, mestilah hukum itu ditegakkan kepada siapapun, apakah terhadap Presiden, menteri, anggota DPR, anggota Polri, gubenrur, anggota KPK, bahkan wartawan. Menurutnya, semuanya bersamaan kedudukan di dalam hukum.
Karena itu, lanjut SBY, janganlah upaya memproses penegakan hukum terhadap anggota KPK selalu divonis sebagai upaya kriminalisasi terhadap KPK. Begitupun sebaliknya, jika dilakukan proses hukum terhadap anggota polri yang tersangkut masalah hukum. (detik.com)
"Motivasinya harus berangkat dari niat baik, keadilan dan ketentuan UU yang berlaku," tuturnya.
Posting Komentar