Pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama akhirnya resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017. Hal ini setelah dilakukan serangkaian acara pelantikan keduanya.
Pelantikan dimulai dari Sekretaris Dewan DPRD DKI Mangara Pardede membacakan tentang Keputusan Presiden. "Dengan ini menetapkan dan mengesahkan pemberhentian dari jabatan masing-masing, Fauzi Bowo sebagai Gubernur DKI Jakarta 2007-2012, Prijanto sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta 2007-2012, dengan disertai ucapan terima kasih atas pengabdian selama memangku jabatan tersebut," kata Mangara, di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Jakarta, Senin, (15/10/2012).
Selanjutnya, dibacakan pula pengesahan pengangkatan Ir Haji Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta masa 2012-2017 dan Basuki Tjahaja Purnama, MM sebagai Wakil Gubernur DKI masa jabatan 2012-2017 dengan diberikan gaji pokok dan tunjangan kepala daerah sesuai peraturan perundang-undangan, berlaku sejak pelantikan pejabat.
Setelah itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengambil sumpah jabatan dan pelantikan. Pengambilan sumpah janji jabatan mengandung tanggung jawab kepada Indonesia dan UUD 1945 serta bertanggung jawab pada kesejahteraan rakyat.
Kemudian, Jokowi-Basuki menandatangani berita acara pelantikan. "Senin 15 Oktober 2012 kami Mendagri dengan resmi melantik Saudara Ir Haji Joko Widodo tahun 2012-2017 dan Saudara Basuki Tjahaja Purnama masa jabatan 2012-2017 berdasarkan 88/P/2012 tanggal 8 Oktober 2012. Kami percaya melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab dan disematkan tanda jabatan," kata Gamawan Fauzi kepada Jokowi-Basuki.
Mendagri Gamawan Fauzi pun menyematkan tanda jabatan kepada Jokowi-Basuki.
Sumber : Kompas.com
Posting Komentar