Penegasan itu disampaikan anggota Komisi I DPR RI dari F PDIP Mayjen (Purn) TB Hasanuddin kepada intelijen (05/04). “Ini beberapa contoh yang sudah jelas-jelas menabrak UU 34/2004 tentang TNI: MoU antara TNI dengan Menhub, MoU dengan Menperikanan, MoU dengan MenESDM dan terakhir MoU dengan Menkumham,” ungkap TB Hasanuddin.
Menurut TB Hasanuddin, jika MoU yang menugaskan TNI dalam “penjagaan sipil” tersebut dilaksanakan, maka setidaknya TNI harus mengerahkan tidak kurang dari 35.000 anggota per hari.
“Untuk berjaga di pelabuhan, stasiun, terminal, di pos Pertamina dan di rutan-rutan seluruh Indonesia, maka setidaknya TNI akan mengerahkan tidak kurang dari 35.000 orang per hari. Pertanyaannya: siapa yang mendanainya? Uang dari mana? Bagaimana tingkat profesionalisme prajurit nanti ketika mereka harus memegang dan berlatih dengan alutsista canggih?” tegas Hasanuddin.
Kata Hasanuddin, 35.000 prajurit yang ditugaskan di berbagai pos itu sebenarnya pekerjaan sipil. “Apakah akan dirangkap lagi oleh TNI seperti zaman Orba? Atau di era presiden sekarang ini dan di era parlemennyanya kita sekarang akan kembali ke era Orde Baru?” pungkas Hasanuddin.
Red
Posting Komentar