Info
|
Profil G+ Profil Facebook Profil twitter profil Youtube rss feed

Galeri Foto

Video

Rekomendasi Berita Lainnya close button
Home » » Larangan Penjualan Bir, Pemerintah Siap Cabut Izin Usaha Minimarket Nakal

Larangan Penjualan Bir, Pemerintah Siap Cabut Izin Usaha Minimarket Nakal

Written By SangDesains on Jumat, 10 April 2015 | Jumat, April 10, 2015

Editing Post Oleh:

Jakarta, IDETIK — Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel memastikan terkait penerapan larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket dan toko pengecer lainnya yang akan diberlakukan serentak mulai 16 April 2015. Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Dalam aturan tersebut penjualan minuman beralkohol golongan A yakni yang memiliki kadar alkohol di bawah 5 persen antara lain jenis bir, dilarang dilakukan di minimarket. Penjualan hanya boleh di supermarket atau hipermarket dan hanya boleh dikonsumsi di lokasi.

“Per 16 April nanti akan diterapkan, tidak ada yang diubah aturannya,” tegasnya saat ditemui di kawasan pergudangan Cibitung, Jawa Barat, Kamis (9/4/2015).

Dalam hal ini, pemerintah daerah yang akan langsung turun tangan menindaklanjuti minimarket dan toko pengecer nakal yang masih menjual minuman beralkohol. Dirjen Standardisasi Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo mengatakan sudah mengeluarkan surat edaran kepada kepala dinas pemda setempat dan diteruskan ke para pelaku ritel dan minimarket. Ketentuan utamanya adalah siap mencabut izin bagi minimarket yang tetap menjual bir 16 April 2015.

"Untuk persiapan tanggal 16 April 2015, kita buat surat edaran kepada kepala dinas di seluruh Indonesia, tanggal 16 tidak boleh diperdagangkan di minimarket, kalau masih diperdagangkan di minimarket, kita akan melakukan peneguran dan tidak menutup kemungkinan sampai pencabutan izin usaha," tegas Widodo baru-baru ini.

Namun terlebih dahulu sebelum pencabutan izin usaha, Kemendag akan memperingatkan para pelaku ritel/minimarket berupa teguran sebanyak 3 kali. Bila tetap menjual, maka Kemendag tidak ragu mencabut izin usaha minimarket.

"SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) itu kewenangan Kementerian Perdagangan, tetapi dilimpahkan kepada daerah, nanti direkomendasikan oleh kita untuk mencabut SIUP-nya," tambahnya.

Pada dasarnya, kata Gobel, tujuan dilarangnya penjualan minuman beralkohol di minimarket sudah jelas karena keberadaan minimarket kini sudah berada di tengah pemukiman. “Itu kan memudahkan anak-anak muda untuk minum dan beli,” imbuhnya.

Sebenarnya, aturan terkait pelarangan penjualan minuman beralkohol di minimarket dan toko pengecer lainnya ini sudah mulai dikeluarkan sejak 16 Januari 2015 lalu. Pemerintah sendiri mengklaim sejauh ini telah sudah menyampaikan hal ini kepada pihak pengusaha.
(aktual)
Share this post :

Posting Komentar