Info
|
Profil G+ Profil Facebook Profil twitter profil Youtube rss feed

Galeri Foto

Video

Rekomendasi Berita Lainnya close button
Home » » Mangkir dari Pemeriksaan, Kejari Bengkulu Cekal Adik Zulkifli Hasan

Mangkir dari Pemeriksaan, Kejari Bengkulu Cekal Adik Zulkifli Hasan

Written By SangDesains on Jumat, 10 April 2015 | Jumat, April 10, 2015

Editing Post Oleh:

Jakarta, IDETIK — Mangkir dari jadwal pemeriksaan dan sudah menyandang status tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial, Kejaksaan Negeri Bengkulu mencegah Wali Kota Bengkulu HH dan Wakil Wali Kota PS bepergian ke luar kota.

"Surat panggilan kedua yang kami layangkan ke Wali Kota Bengkulu tidak ditaati karena itu kami mencegah yang bersangkutan ke luar kota," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Wito di Bengkulu, Jumat (10/4).

Wito mengatakan, pencegahan ini dilakukan terkait proses hukum kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial 2012 dan 2013 senilai Rp 11,4 miliar. Wali Kota Bengkulu HH, merupakan adik Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan, menjadi salah satu tersangka dalam kasus itu tidak menghadiri panggilan pemeriksaan kedua dilayangkan tim penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu, Kamis (9/4).

Wito mengaku sudah berkoordinasi dengan Bandara Fatmawati Soekarno, Bengkulu, dan aparat penegak hukum agar Wali Kota dan Wakil Wali Kota beserta lima tersangka lain tidak bisa keluar dari Kota Bengkulu.

Atas pencegahan itu, lanjut Wito, sesuai dengan undang-undang maka mereka dilarang keluar dari Bengkulu. Jika dalam kondisi tertentu mereka harus keluar kota dengan alasan yang bisa ditolerir, tersangka wajib mengantongi izin dari tim penyidik.

Wito mengaku akan memanggil kembali ketiga tersangka pada Senin (13/4) pekan depan. Selain tersangka HH, tersangka lain yang dijadwalkan diperiksa pekan depan adalah Wakil Wali Kota Bengkulu PS, mantan Wali Kota Bengkulu yang saat ini menjadi anggota DPD RI AK, mantan Ketua DPRD Kota Bengkulu SS, Wakil Ketua DPRD IS dan SB serta Direktur Perusahaan Daerah Ratu Agung Niaga DP.

Wito menyatakan, menurut aturan Pasal 50 KUHPidana, jika dalam tiga kali panggilan tersangka tidak hadir juga maka akan dilakukan upaya jemput paksa.

Selain menyelidiki korupsi dana bansos itu, Kejari Bengkulu juga tengah mengumpulkan bahan dan keterangan tentang dugaan korupsi dana hibah dari APBD 2011 dan 2012 Kota Bengkulu senilai Rp 45,8 miliar dan dana bansos 2011 sebesar Rp 8,4 miliar.

Dalam kasus ini Kejari Bengkulu menetapkan 15 tersangka. Delapan tersangka sudah lebih dulu ditetapkan dan sudah ditahan.

Tersangka dalam kasus ini di antaranya mantan Kabag Kesra Surywan Halusi, Kabag Kesra Almizan, Bendahara DPPKA Kota Novrianto, asisten pribadi Wali Kota Adrianto Himawan, pihak swasta Edo, mantan Sekda M Yadi, Kepala DPPKAD Syaferi Syarif dan Bendahara Bansos Satria Budi.

Sedangkan tersangka lainnya adalah Helmi Hasan, Wakil Wali Kota Bengkulu Patriana Sosialinda, anggota DPD RI yang juga mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi, Ketua DPRD Bengkulu periode 2009-2014 Sawaludin Simbolon, Wakil Ketua DPRD Irman Sawiran, anggota DPRD Kota Bengkulu Shandi Bernando, dan Direktur BUMD Ratu Agung Niaga Diansyah Putra.
(Aktual)
Share this post :

Posting Komentar