Info
|
Profil G+ Profil Facebook Profil twitter profil Youtube rss feed

Galeri Foto

Video

Rekomendasi Berita Lainnya close button
Home » » PDIP Minta Jokowi Bubarkan Staf-staf Kepresidenan Yang Dilembagakan

PDIP Minta Jokowi Bubarkan Staf-staf Kepresidenan Yang Dilembagakan

Written By SangDesains on Jumat, 10 April 2015 | Jumat, April 10, 2015

Editing Post Oleh:

Jakarta, IDETIK  — Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Irmadi Lubis meminta Presiden Joko Widodo membubarkan staf-staf kepresidenan yang dilembagakan melalui keputusan presiden (Keppres).

Dalam konstitusi, kata Irmadi, Presiden sudah memiliki perangkat yang cukup dalam menjalankan tugas pemerintahan, seperti kementerian-kementerian dan lembaga negara yang dibentuk atas dasar amanat undang-undang dan regulasi turunannya.

"Buat apa lagi ada staf kepresidenan yang kemudian dilembagakan dengan keppres. Fungsinya mereka kan harusnya sudah dijalankan oleh menteri sebagai lembaga negara pembantu presiden yang posisinya jelas," ujarnya.seperti di di kutip Aktual.co.

Pernyataan Irmadi ini tampaknya ditujukan kepada jabatan Staf Kantor Kepresidenan yang dikepalai Luhut Binsar Panjaitan. Terlebih Luhut  dapat menunjuk deputi-deputi yang pengangkatannya memakai juga memakai Keppres.

Staf kantor kepresidenan ini memiliki posisi strategis karena menjadi pembisik Jokowi sebelum membuat keputusan. Staf kepresidenan tidak mengambil keputusan, namun memberi masukan kepada presiden sebelum membuat kebijakan.

Selain staf kantor kepresidenan, Jokowi juga punya dewan pertimbangan presiden (wantimpres) beranggotakan sembilan orang. Wantimpres ini pun dibentuk dengan keppres pengangkatan, yakni Keppres No. 6/P Tahun 2015 dan Keppres 8/P Tahun 2015.

Para anggota Wantimpres itu adalah Sri Adiningsih, Abdul Malik Fadjar, Ahmad Hasyim Muzadi, Jan Darmadi, M. Yusuf Kartanegara, Rusdi Kirana, Sidarto Danusubroto, Subagyo Hadi Siswohyo, dan Suharso Monoarfa.
Share this post :

Posting Komentar